Penajam Paser Utara (KABARIN) - Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak hanya difokuskan pada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan.
“Pembangunan tidak hanya berlangsung di KIPP saja, tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw saat menjelaskan perkembangan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat.
Ia menjelaskan sembilan wilayah perencanaan tersebut mencakup pusat pemerintahan, kawasan ekonomi dan bisnis, layanan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga kawasan industri pangan.
Menurut Troy, pengembangan wilayah tersebut juga membuka peluang kolaborasi dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Pembangunan IKN, lanjut dia, masih terus berjalan melalui tiga sumber pendanaan, yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Sejumlah proyek yang kini berkembang di kawasan IKN meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, tempat ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga menaruh perhatian pada penguatan aspek sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan budaya, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung lainnya melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.
Menurut Troy, konsep tersebut menjadikan IKN bukan sekadar pusat pemerintahan baru, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi yang terhubung dengan berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Superhub Ekonomi Nusantara sendiri merupakan arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan berbagai klaster strategis guna menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inovatif di Indonesia.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Ibu Kota Nusantara dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Troy menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan status IKN sebagai ibu kota negara.
Menurut dia, putusan itu justru memperkuat dasar hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui keputusan kepala negara yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia,” demikian Troy Pantouw.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026